KODE ETIK

KODE ETIK DISTRIBUTOR

 

KETENTUAN UMUM
  1. PT Inovasi Quantum adalah perusahaan multilevel marketing resmi, selanjutnya disebut IQ, yang berkantor pusat di Jl. Sukoharjo 136 B Yogyakarta.
  2. iQ-System adalah salah satu dari divisi IQ yang berperan sebagai sistem pendukung IQ guna melakukan pembinaan dan pelatihan kepada distributor IQ.
  3. Distributor IQ adalah seseorang yang telah resmi terdaftar sebagai distributor di IQ dan telah mendapatkan nomor keanggotaan dari dan dikeluarkan oleh IQ.
  4. Setiap orang yang berusia minimal 18 tahun (delapanbelas) tahun yang dapat memohon menjadi distributor IQ dengan mengisi formulir pendaftaran secara benar sesuai dengan system dan mekanisme yang diatur oleh IQ serta membayar administrasi pendaftaran.
  5. Setiap orang yang mengajukan permohonan, harus memiliki/menunjuk seorang upline.
  6. Setelah mengisi formulir pendaftaran, itu diartikan orang tersebut telah setuju dan paham dengan semua ketentuan yang ada pada kebijakan dan peraturan perusahaan.
  7. Seorang distributor IQ hanya berhak atas satu nomor keanggotaan, tidak diperbolehkan mendaftar memiliki keanggotaan lebih dari 1.
  8. Perusahaan mempunyai hak untuk menerima atau menolak aplikasi permohonan tanpa harus memberikan alasan apapun atas penerimaan atau penolakan tersebut.
  9. Para distributor IQ adalah usahawan independen yang bukan merupakan agen atau karyawan atau mitra perusahaan melainkan sebagai distributor independen sehingga perusahaan tidak bertanggung-jawab atas asuransi, pajak ataupun sejenisnya.
  10. Keanggotaan sebagai distributor berlaku seumur hidup selama yang bersangkutan dapat memenuhi pembelanjaan minimal jumlah 50 BV setiap 6 (enam) bulan.
HAK DISTRIBUTOR
  1. Mensponsori, memprospek calon anggota di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Membeli produk-produk Inovasi Quantum dengan harga distributor.
  3. Mendapatkan keuntungan langsung dari penjualan.
  4. Memperoleh peringkat tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
  5. Mendapatkan bonus sesuai ketentuan dalam rencana pemasaran (marketing plan).
  6. Mengikuti pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan.
  7. Menghadiri acara-acara yang diselenggarakan oleh Inovasi Quantum.
  8. Mewariskan keanggotannya pada ahli waris yang sah.
  9. Hak keanggotaannya hanya milik distributor dan tidak bisa digunakan orang lain.
  10. Mendapatkan penjelasan dari perusahaan tentang produk dan skema kompensasi.
KEWAJIBAN DISTRIBUTOR
  1. Mematuhi ketentuan Kode Etik Distributor dan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Bersikap santun, jujur, profesional dan bersungguh-sungguh menjaga dan meningkatkan reputasi perusahaan dimata masyarakat dan menghindari tindakan/sikap yang akan merusak citra Inovasi Quantum serta distributor lainnya.
  3. Memahami dan mengerti informasi produk secara benar dan akurat, hak dan kewajiban dan rencana pemasaran dengan tidak berlebih-lebihan.
  4. Menjaga hubungan baik dengan sesama distributor dan karyawan Inovasi Quantum.
  5. Melaporkan setiap ada pemindahan alamat dan domisilinya.
HAL-HAL YANG DILARANG
  1. Menyatakan diri sebagai karyawan atau bagian dari organisasi perusahaan.
  2. Bertindak mewakili perusahaan dalam suatu kegiatan, pembuatan perjanjian, wawancara dan atau promosi dalam bentuk apapun kecuali mendapat izin tertulis dari perusahaan.
  3. Menjual produk-produk Inovasi Quantum tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
  4. Menjual atau memasarkan produk-produk Inovasi Quantum yang belum secara resmi diedarkan oleh inovasi Quantum.
  5. Menjual produk-produk Inovasi Quantum yang telah kadaluarsa.
  6. Merubah, mengurangi, menambahkan sesuatu, memodifikasi, mengganti label dan atau kemasan, isi kemasan produk-produk Inovasi Quantum yang diperjualbelikan baik sebagian atau seluruhnya.
  7. Memprospek, mempengaruhi atau membujuk orang yang telah menjadi distributor baik secara langsung maupun tidak langsung dengan maksud agar orang tersebut pindah kedalam jaringannya atau jaringan lain.
  8. Memajang produk-produk Inovasi Quanatum di etalase kios, toko, apotek dan tempat-tempat penjualan lainnya.
  9. Menjadi anggota atau ikut secara aktif dalam kegiatan bisnis perusahaan MLM lain.
  10. Melakukan penipuan, penghinaan, penganiayaan atau tindakan lain yang tergolong tindakan pidana kepada sesama distributor atau karyawan perusahaan.
  11. Mengalihkan keanggotaanya kecuali kepada anggota keluarga.
  12. Menggandakan materi-materi training, rekaman-rekaman, brosur-brosur, kaset-kaset, video-video, buku-buku, merekam kegiatan atau pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh perusahaan tanpa izin dari perusahaan.
  13. Membuat dan mengadakan support system sendiri, melakukan training terhadap distributor IQ dengan sistem dan materi training di luar sistem dan materi training iQ-System.
  14. Melakukan pembatasan wilayah kepada disributor lainnya serta mengklaim bahwa ia berhak atas suatu kawasan atau wilayah tertentu.
  15. Meremehkan, menghina, menyesatkan atau membuat perbandingan yang buruk tentang produk, sistem dan layanan dari perusahaan lain (kompetitor).
PERATURAN SPONSOR
  1. Sponsor adalah seorang distributor IQ yang memprospek dan mensponsori orang lain yang belum atau tidak lagi menjadi distributor IQ.
  2. Sponsor harus memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan yang benar kepada calon distributor serta memberikan pembinaan setelah menjadi distributor.
  3. Sponsor tidak dibolehkan memperebutkan calon distributor, jika ada dua orang atau lebih yang telah memprospekdistributor, maka keputusan untuk memilih sponsor diberikan kepada calon distributor tersebut.
  4. Sponsor tidak diperbolehkan memasang iklan untuk mencari distributor baru seolah-olah memberikan lowongan pekerjaan.
  5. Apabila seseorang distributor menikah atau mempunyai istri/suami yang belum menjadi distributor dan kemudian mendaftar menjadi distributor, maka sponsornya haruslah pasangan dari istri/suami tersebut serta harus dalam satu jaringan istri/suami yang lebih dahulu menjadi anggota.
  6. Dalam hal dua orang yang telah menjadi distributor menikah, maka mereka dapat memutuskan tetap menjalankan jaringannya masing-masing.

PENGAKHIRAN KEANGGOTAAN
  1. Seorang anggota yang ingin mengundurkan diri dari keanggotaan dapat mengajukan permohonan secara tertulis diatas kertas bermaterai secukupnya.
  2. Seorang anggota dapat dihapus keanggotannya atau dianggap tidak aktif apabila yang bersangkutan tidak mencapai pembellian produk minimal senilai 50BV selama 6 bulan berturut-turut terhitung sejak pembellian terakhir.
  3. Pencabutan keanggotaan dapat dilakukann terhadap anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Anggota atau Peraturan Perundang-udangan yang berlaku.
  4. Akibat dari pengakhiran keanggotaan, seluruh downline distributor tersebut akan diberikan kepada uplinenya.
PENDAFTARAN KEMBALI
  1. Seorang distributor IQ yang telah mengundurkan diri dapat mendaftar kembali menjadi distributor IQ setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal penguduran dirinya diberlakukan.
  2. Perusahaan mempunyai hak melakukan tindakan apapun terhadap seorang distributor IQ yang telah mengundurkan diri namun kembali menjadi distributor IQ pada jalur up-line yang berbeda sebelum mencapai batas waktu sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penguduran dirinya diberlakukan.
  3. Seseorang yang dicabut keanggotaannya karena tidak mencapai pembelian produk minimal senilai 50BV selama 6 bulan berturut-turut terhitung sejak pembelian terakhir, dapat mendaftar kembali menjadi distributor IQ.
  4. Pendaftaran kembali tersebut akan diperlakukan sebagai distributor IQ yang baru.
KEMATIAN DAN AHLI WARIS
  1. Hak atas sebuah bisnis jaringan distributor dapat diwariskan.
  2. Bukti legalitas atas ahli waris harus diberikan kepada perusahaan.
  3. Perusahaan hanya menerima satu nama ahli waris untuk menggantikan nama distributor yang meninggal dunia.
  4. Perusahaan dapat membagi bonus atas bisnis jaringan distributor yang meninggal dunia apabila sang ahli waris mendapat gugatan tertulis dari ahli waris lainnya yang sah secara hukum atau apabila sang ahli waris mengajukan sendiri permohonan pembagian bonusnya dengan ahli waris lainnya yang sah secara tertulis.
  5. Apabila terjadi gugatan dari ahli waris lainnya yang sah secara hukum, maka perusahaan akan membekukan sementara seluruh hak penerima waris sampai ada kesepakatan tertulis dari para ahli waris mengenai mekanisme pembagian hak di antara mereka.
  6. Mengenai hak Overseas Trip Expense (biaya perjalanan ke luar negeri), perusahaan dapat memberikan hak itu kepada lebih dari satu ahli waris yang sah secara hukum selama tidak melebihi quota.
PEMBAYARAN BONUS
  1. Perusahaan akan melakukan pembayaran bonus yang merupakan hak distributor melalui rekening bank distributor yang bersangkutan, yang telah diajukan pada saat mengisi formulir pendaftaran.
  2. Bonus yang dapat ditransfer minimal Rp. 100.000,-, apabila tidak mencapai Rp. 100.000,- perusahaan akan menunda sampai bonus mencapai lebih dari Rp. 100.000,-
  3. Dalam perhitungan bonus dalam 1 bulan akan ditransfer setiap tanggal 10 setiap bulannya.
JAMINAN PERUSAHAAN
  1. Calon distributor IQ yang telah membayar administrasi keanggotaan diberikan waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja untuk membatalkan keanggotaannya dan menerima kembali uang administrasi keanggotaan yang telah dibayarkan, dengan ketentuan yang bersangkutan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) dan produk serta segala sesuatu yang telah diterimanya dalam keadaan utuh seperti semula.
  2. Distributor IQ dapat mengembalikan produk yang telah dibelinya dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembelian apabila produk tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan perusahaan yang tercantum dalam brosur/kemasan. Pengembalian tersebut tidak mencakup kepada produk-produk yang sengaja dirusak, dicemar atau disalah gunakan.
  3. Perusahaan akan memberikan ganti rugi apabila distributor maupun konsumen mengalami kerugian akibat dari mengkonsumsi produk IQ. Perusahaan dapat melakukan pemeriksaan atas kerugian tersebut, perusahaan dapat menolak apabila kerugian diakibatkan karena kesalahan pemakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  4. Seseorang distributor IQ yang akan mengundurkan diri atau dicabut keanggotaanya dapat mengembalikan produk-produk yang dibelinya dengan ketentuan ;
    • Menyertakan bukti pembelian asli.
    • Produk-produk tersebut masih dalam keadaan utuh dan tersegel serta tidak mengalami perubahan bentuk baik kemasan, rasa, maupun warnanya dan masih layak jual.
    • Produk yang dikembalikan adalah produk yang dibeli minimal dalam kurun waktu 12 bulan.
    • Belum memasuki 6 bulan sebelum memasuki masa kadaluarsa.
    • Harga pembelian akan dikurangi administrasi sebesar 10% serta dikurangi total nilai bonus yang telah dikeluarkan.
SANKSI-SANKSI
  1. Perusahaan mempunyai hak untuk memberikan sanksi-sanksi kepada distributor yang terbukti melanggar Kode Etik Distributor berupa :
    1. Pemberian surat teguran.
    2. Pembekuan keanggotaan sementara serta penundaan pemberian bonus, hak-hak dan atau keuntungan-keuntungan lainnya.
    3. Pencabutan keanggotaan.
  2. Distributor yang keberatan dengan pemberian sanksi dapat mengajukan surat keberatan atas pemberian sanksi tersebut dengan menyatakan alasan-alasannya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak menerima surat tersebut.
  3. Apabila dalam 14 (empat belas) hari tersebut distributor tidak mengajukan surat keberatan, maka yang bersangkutan dianggap telah menerima pemberian sanksi tersebut dan dengan demikian maka sanksi dapat diberlakukan secara efektif.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan yang dapat disebabkan berbagai hal antara perusahaan dan distributor, perusahaan akan mengupayakan melakukan penyelesaian secara musyawarah antara kedua belah pihak. Dalam upaya tersebut tidak tercapai, penyelesaian perselisihan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
PENUTUP
  1. IQ berhak untuk merubah/menambah/mengurangi/menyempurnakan atau mencabut peraturan yang ada bila dianggap perlu oleh perusahaan untuk lebih menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
  2. Peraturan atau panduan perusahaan yang telah diperbaiki/disempurnakan, perusahaan akan mengajukan kepada instansi terkait untuk mendapatkan persetujuan.
  3. Dengan akan diberlakukannya peraturan baru yang telah mendapat persetujuan tersebut, perusahaan akan mensosialisasikan terlebih dahulu selama 1 bulan kepada distributor.

Tidak ada komentar: